Dokumen

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap Perangkat Daerah harus memiliki Rencana Strategis (Renstra Perangkat Daerah) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Renstra Perangkat Daerah disusun untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah.

Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Dokumen Renstra Perangkat Daerah memuat tentang tujuan, sasaran, program, dan kegiatan selama kurun waktu 5 (lima) tahun, yang mengacu pada tugas pokok dan fungsinya.

nama dokumen Kategori Aksi
tes3 bulanan Lihat Download
tes2 harian Lihat Download

Kritik & Saran
Pengunjung yang Memberi Masukan
  • yulis
    17 Oct 2025

    nbcadhchdkcjkal jahas ajslahs xasjbas a kalhsljis ashlhlsjias lqhdjlada haskskja...

    nbcadhchdkcjkal jahas ajslahs xasjbas a kalhsljis ashlhlsjias lqhdjlada haskskjaisda akdkahdlad shkasskjxabsjas ahsjide9dc

  • sandi
    17 Oct 2025

    sippp

  • budi
    17 Oct 2025

    dlalals;

  • agus
    15 Oct 2025

    jlksjkljdlahfihalhfks

LAPOR!