Kuala Pembuang – BKAD Kabupaten Seruyan, Senin, 21 Februari 2022,
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi, serta tindaklanjut penyerataan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan pemerintah Kabupaten Seruyan.
Dihadiri oleh Pejabat Administrator Eselon III dan pejabat yang membidangi perencanaan dan kepegawaian mengikuti kegiatan Focus Group Discussion terkait tindak lanjut penyederhanaan Struktur Organisasi BKAD Kabupaten Seruyan. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Seruyan.
Rapat ini diadakan langsung di ruangan rapat Bagian Organisasi Setda Kabupaten Seruyan. Dalam Pembahasan SOTK Baru pada BKAD Kabupaten Seruyan ini untuk hasil rapat sementara sudah diproses akan ada penyesuaian nomenklatur dalam struktur organisasi dan sedang berada dalam tahap revisi.
WhatsApp us