Kuala Pembuang, Selasa – 23 November 2021, Dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Seruyan Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di aula BKAD Kabupaten Seruyan.
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seruyan melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Seruyan Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diikuti oleh Seluruh SKPD dan Kecamatan lingkup Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Sosialisasi tersebut dibuka dan dipimpin oleh Kepala BKAD Kabupaten Seruyan dr. Bahrun Abbas, M.P.H. dengan Narasumber pada pelaksanaan kegiatan ini yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Drs. H. Djainuddin Noor dan Kepala BKAD Kabupaten Seruyan dr. Bahrun Abbas, M.P.H.
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Maksud Peraturan Bupati ini sebagai pedoman penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawabanserta monitoring dan evaluasi hibah, bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya akan dilaksanakan pada masing-masing SKPD dan Kecamatan yang memiliki belanja hibah dan bantuan sosial. *S_I_K_D*
Leave a Reply